Senin, 06 Juni 2016

Tahapan Proses Persidangan

Tahapan Proses Persidangan

1. Somasi 

 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) tidak dikenal istilah somasi, namun dalam doktrin dan yurisprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.


Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan: 

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

Selanjutnya, dalam Pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kenal sebagai somasi.


2. Gugatan Persidangan  


Gugatan adalah suatu surat yang di ajukan oleh penguasa pada ketua pengadilan agama yang erwenag, yang memuat tuntutan hak yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara dan suatu pembuktian kebenaran suatu hak.




3.PERSIDANGAN 


Susunan persidangan perdata yang lazim adalah sebagai berikut :

a. Sidang Pertama Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai.

 b. Sidang Kedua Pada sidang kedua agendanya adalah penyerahan jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan dari pihak Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3 (tiga) untuk Penggugat, Hakim, dan arsip Tergugat sendiri.

c. Sidang Ketiga Agenda sidang ketiga adalah penyerahan Replik. Replik adalah tanggapan Penggugat terhadap jawaban dari Tergugat.

d. Sidang Keempat Agenda sidang keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik adalah tanggapan Penggugat terhadap Replik.

e. Sidang Kelima Agenda sidang kelima adalah acara pembuktian oleh pihak Penggugat terhadap dalil-dalil (posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya untuk menguatkan gugatanya.

f. Sidang Keenam Agenda sidang keenam adalah acara pembuktian oleh pihak Tergugat untuk menguatkan jawabanya.
  
g. Sidang Ketujuh Agenda sidang ketujuh adalah penyerahan kesimpulan oleh para pihak sebagai langkah akhir untuk menguatkan dalil masing-masing sebelum hakim menjatuhkan putusan.

h. Sidang Kedelapan Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim.


4. EKSEKUSI 


Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim dalam sengketa perdata. Setelah Hakim membacakan putusan dan membagikannya kepada para pihak, maka saat itu jugalah putusan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan eksekusi. 

Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi :


1. Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan pasal 208Rbg)
2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan pasal 259 Rbg)
3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv)


5. UPAYA HUKUM


 Apabila saat menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum. 

Terdapat 3 (empat) upaya hukum, yaitu : 


  1. Banding 
  2. Kasasi 
  3. Peninjauan Kembali (PK)
PERSIAPAN SIDANG Dengan surat penetapan, Hakim yang menangani perkara anda akan menentukan hari sidang dan melalui juru sita akan memanggil para pihak agar menghadap ke pengadilan pada hari yang telah ditetapkan. Apabila Penggugat tidak hadir pada persidangan pertama maka Penggugat dianggap menggugurkan gugatan yang telah dibuat. Dan apabila Tergugat yang tidak hadir pada persidangan, setelah terlebih dahulu dipanggil tiga kali oleh juru sita, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan putusan verstek. 4. PERSIDANGAN Susunan persidangan perdata yang lazim adalah sebagai berikut : a. Sidang Pertama Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai. b. Sidang Kedua Pada sidang kedua agendanya adalah penyerahan jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan dari pihak Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3 (tiga) untuk Penggugat, Hakim, dan arsip Tergugat sendiri. c. Sidang Ketiga Agenda sidang ketiga adalah penyerahan Replik. Replik adalah tanggapan Penggugat terhadap jawaban dari Tergugat. d. Sidang Keempat Agenda sidang keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik adalah tanggapan Penggugat terhadap Replik. e. Sidang Kelima Agenda sidang kelima adalah acara pembuktian oleh pihak Penggugat terhadap dalil-dalil (posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya untuk menguatkan gugatanya. f. Sidang Keenam Agenda sidang keenam adalah acara pembuktian oleh pihak Tergugat untuk menguatkan jawabanya. g. Sidang Ketujuh Agenda sidang ketujuh adalah penyerahan kesimpulan oleh para pihak sebagai langkah akhir untuk menguatkan dalil masing-masing sebelum hakim menjatuhkan putusan. h. Sidang Kedelapan Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim. 5. EKSEKUSI Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim dalam sengketa perdata. Setelah Hakim membacakan putusan dan membagikannya kepada para pihak, maka saat itu jugalah putusan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan eksekusi. Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi : 1. Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan pasal 208Rbg) 2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan pasal 259 Rbg) 3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv) 6. UPAYA HUKUM Apabila saat menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum. Terdapat 4 (empat) upaya hukum, yaitu : Banding Kasasi Peninjauan Kembali (PK)

Make Money Online : http://ow.ly/KNIC




PERSIAPAN SIDANG Dengan surat penetapan, Hakim yang menangani perkara anda akan menentukan hari sidang dan melalui juru sita akan memanggil para pihak agar menghadap ke pengadilan pada hari yang telah ditetapkan. Apabila Penggugat tidak hadir pada persidangan pertama maka Penggugat dianggap menggugurkan gugatan yang telah dibuat. Dan apabila Tergugat yang tidak hadir pada persidangan, setelah terlebih dahulu dipanggil tiga kali oleh juru sita, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan putusan verstek. 4. PERSIDANGAN Susunan persidangan perdata yang lazim adalah sebagai berikut : a. Sidang Pertama Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai. b. Sidang Kedua Pada sidang kedua agendanya adalah penyerahan jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan dari pihak Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3 (tiga) untuk Penggugat, Hakim, dan arsip Tergugat sendiri. c. Sidang Ketiga Agenda sidang ketiga adalah penyerahan Replik. Replik adalah tanggapan Penggugat terhadap jawaban dari Tergugat. d. Sidang Keempat Agenda sidang keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik adalah tanggapan Penggugat terhadap Replik. e. Sidang Kelima Agenda sidang kelima adalah acara pembuktian oleh pihak Penggugat terhadap dalil-dalil (posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya untuk menguatkan gugatanya. f. Sidang Keenam Agenda sidang keenam adalah acara pembuktian oleh pihak Tergugat untuk menguatkan jawabanya. g. Sidang Ketujuh Agenda sidang ketujuh adalah penyerahan kesimpulan oleh para pihak sebagai langkah akhir untuk menguatkan dalil masing-masing sebelum hakim menjatuhkan putusan. h. Sidang Kedelapan Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim. 5. EKSEKUSI Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim dalam sengketa perdata. Setelah Hakim membacakan putusan dan membagikannya kepada para pihak, maka saat itu jugalah putusan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan eksekusi. Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi : 1. Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan pasal 208Rbg) 2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan pasal 259 Rbg) 3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv) 6. UPAYA HUKUM Apabila saat menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum. Terdapat 4 (empat) upaya h

PERSIDANGAN Susunan persidangan perdata yang lazim adalah sebagai berikut : a. Sidang Pertama Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai. b. Sidang Kedua Pada sidang kedua agendanya adalah penyerahan jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan dari pihak Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3 (tiga) untuk Penggugat, Hakim, dan arsip Tergugat sendiri. c. Sidang Ketiga Agenda sidang ketiga adalah penyerahan Replik. Replik adalah tanggapan Penggugat terhadap jawaban dari Tergugat. d. Sidang Keempat Agenda sidang keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik adalah tanggapan Penggugat terhadap Replik. e. Sidang Kelima Agenda sidang kelima adalah acara pembuktian oleh pihak Penggugat terhadap dalil-dalil (posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya untuk menguatkan gugatanya. f. Sidang Keenam Agenda sidang keenam adalah acara pembuktian oleh pihak Tergugat untuk menguatkan jawabanya. g. Sidang Ketujuh Agenda sidang ketujuh adalah penyerahan kesimpulan oleh para pihak sebagai langkah akhir untuk menguatkan dalil masing-masing sebelum hakim menjatuhkan putusan. h. Sidang Kedelapan Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim. 5. EKSEKUSI Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim dalam sengketa perdata. Setelah Hakim membacakan putusan dan membagikannya kepada para pihak, maka saat itu jugalah putusan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan eksekusi. Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi : 1. Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan pasal 208Rbg) 2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan pasal 259 Rbg) 3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv) 6. UPAYA HUKUM Apabila saat menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum. Terdapat 4 (empat) upaya hukum, yaitu : Banding Kasasi Peninjauan Kembali (PK)

Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
PERSIAPAN SIDANG Dengan surat penetapan, Hakim yang menangani perkara anda akan menentukan hari sidang dan melalui juru sita akan memanggil para pihak agar menghadap ke pengadilan pada hari yang telah ditetapkan. Apabila Penggugat tidak hadir pada persidangan pertama maka Penggugat dianggap menggugurkan gugatan yang telah dibuat. Dan apabila Tergugat yang tidak hadir pada persidangan, setelah terlebih dahulu dipanggil tiga kali oleh juru sita, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan putusan verstek. 4. PERSIDANGAN Susunan persidangan perdata yang lazim adalah sebagai berikut : a. Sidang Pertama Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai. b. Sidang Kedua Pada sidang kedua agendanya adalah penyerahan jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan dari pihak Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3 (tiga) untuk Penggugat, Hakim, dan arsip Tergugat sendiri. c. Sidang Ketiga Agenda sidang ketiga adalah penyerahan Replik. Replik adalah tanggapan Penggugat terhadap jawaban dari Tergugat. d. Sidang Keempat Agenda sidang keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik adalah tanggapan Penggugat terhadap Replik. e. Sidang Kelima Agenda sidang kelima adalah acara pembuktian oleh pihak Penggugat terhadap dalil-dalil (posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya untuk menguatkan gugatanya. f. Sidang Keenam Agenda sidang keenam adalah acara pembuktian oleh pihak Tergugat untuk menguatkan jawabanya. g. Sidang Ketujuh Agenda sidang ketujuh adalah penyerahan kesimpulan oleh para pihak sebagai langkah akhir untuk menguatkan dalil masing-masing sebelum hakim menjatuhkan putusan. h. Sidang Kedelapan Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim. 5. EKSEKUSI Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim dalam sengketa perdata. Setelah Hakim membacakan putusan dan membagikannya kepada para pihak, maka saat itu jugalah putusan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan eksekusi. Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi : 1. Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan pasal 208Rbg) 2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan pasal 259 Rbg) 3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv) 6. UPAYA HUKUM Apabila saat menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum. Terdapat 4 (empat) upaya hukum, yaitu : Banding Kasasi Peninjauan Kembali (PK)

Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
PERSIDANGAN Susunan persidangan perdata yang lazim adalah sebagai berikut : a. Sidang Pertama Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai. b. Sidang Kedua Pada sidang kedua agendanya adalah penyerahan jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan dari pihak Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3 (tiga) untuk Penggugat, Hakim, dan arsip Tergugat sendiri. c. Sidang Ketiga Agenda sidang ketiga adalah penyerahan Replik. Replik adalah tanggapan Penggugat terhadap jawaban dari Tergugat. d. Sidang Keempat Agenda sidang keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik adalah tanggapan Penggugat terhadap Replik. e. Sidang Kelima Agenda sidang kelima adalah acara pembuktian oleh pihak Penggugat terhadap dalil-dalil (posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya untuk menguatkan gugatanya. f. Sidang Keenam Agenda sidang keenam adalah acara pembuktian oleh pihak Tergugat untuk menguatkan jawabanya. g. Sidang Ketujuh Agenda sidang ketujuh adalah penyerahan kesimpulan oleh para pihak sebagai langkah akhir untuk menguatkan dalil masing-masing sebelum hakim menjatuhkan putusan. h. Sidang Kedelapan Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim. 5. EKSEKUSI Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim dalam sengketa perdata. Setelah Hakim membacakan putusan dan membagikannya kepada para pihak, maka saat itu jugalah putusan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan eksekusi. Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi : 1. Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan pasal 208Rbg) 2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan pasal 259 Rbg) 3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv) 6. UPAYA HUKUM Apabila saat menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum. Terdapat 4 (empat) up

LANDASAN FORMIL PRODESUR MEDIASI

            Landasan formil mengenai integritas mediasi dalam sistem peradilan pada dasarmya bertitik tolak dari ketentuan Padal 130 HIR, Pasal 145 RBG. namun untuk lebih mengefektifkan MK memodifikasikan kearah yang lebih memaksa

a.  semula diatur dalam SEMA No 1 Tahun 2002 

     SEMA ini diterbitkabn pada tanggal 30 Januari 2002 yang berjudul Pemperdayakan Pengadilam Tinggkat Pertama Lembaga Damai. Penerbitan SEMA tersebut karena salah satu hasil Rakernas MA di Yogyakarta tanggal 24 s.d 27 september 2001. barangkali MA menyadari SEMA itu sama sekali tidak berdaya dan tidak efektif sebagai landasan hukum mendamaikan pada satu segi, serta tidak memiliki kewenangan penuh untuk memaksa para pihak melakukan penyelesaian lebih dulu melalui proses mediasi

b. disempurnakan dalam PERMA No. 2 Tahun 2003


umur SEma no. 1 Tahun 2002, hanya 1 tahun 9 bilan (30 januari 2002 s.d 11 september 2003) pada tanggal 11 september 2003 MA mengeluarkan PERMA No. 2 TAhun 2003 sebagai penggantinya. Pasal 17 PERMA ini menegaskan :
          Dengan berlakunya peraturan mahkamah agung PERMA ini surat edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang pemberdayaan pengadilan tingkat pertama menerapkan lembaga damai (Eks Pasal 130 HUR/!$% RBG) dinyatakan tidak berlaku
          PERMA No. 2 tahun 2003 berjudul Proses Mediasi di Pengadilan, dengan subtansi terdiri 6 bab dan 18 pasal
    • Bab I               : Ketentuan Umum                                 (Pasal 1-2)
    • BAb II             :Tahap Pra mediasi                                 (Pasal 3-7
    • Bab III             : Tahap Mediasi                                      (Pasal 8-14)
    • Bab IV             : Tempak dan Biayanya                          (Pasal 15)
    • Bab V              : Lain lain                                                (Pasal 16)
    • Bab VI             : Penutup                                                (Pasal 17-18)

Sabtu, 21 Mei 2016

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERDAMAIAN

Penyelesaian sengketa melalui perdamaian jauh lebih efektif dan efisien. itu sebabnya berkembang berbagai cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. yang dikenal dengan alternativie. dalam berbagai bentuk,berikut adalah berbagai bentuknya:
  •  mediasi, 
melalui sistem kompromi di antara para pihak, dan pihak ketiga sebagai mediator,   -penolong dan -fasilisator
  • konsiliasi melalui : 
1. Pihak ketiga yang bertindak sebagai konsiliator berperan merumuskan perdamaian. 2. tetapi keputusan tetap di tangan para pihak 
  • expert determination 
          Menunjuk seorang ahli memberikan penyelesaian yang mrnrntukan. Oleh karena itu keputusan yang di ambil mengikat kepada para pihak

  • mini trial 
para pihak sepakat menunjuk seorang advidor yang akan bertindak :
  1. memberi opini kepada kedua belah puhak,
  2. opini di berikan advisor setelah mendengar permasalahan sengketa dqari kedua belah pihak 
  3. opini berisi kelemahan dan kelebihan kedua belah pihak.

        Demikan sepintas lalu bentuk brntuk cara penyelesaian sengketa yang berkembang diluar pengadilan, memang masih ada lagi yang lain seperti sumary hury trial. namun apa yang disampaikan di atas membuktikan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.