Senin, 06 Juni 2016

LANDASAN FORMIL PRODESUR MEDIASI

            Landasan formil mengenai integritas mediasi dalam sistem peradilan pada dasarmya bertitik tolak dari ketentuan Padal 130 HIR, Pasal 145 RBG. namun untuk lebih mengefektifkan MK memodifikasikan kearah yang lebih memaksa

a.  semula diatur dalam SEMA No 1 Tahun 2002 

     SEMA ini diterbitkabn pada tanggal 30 Januari 2002 yang berjudul Pemperdayakan Pengadilam Tinggkat Pertama Lembaga Damai. Penerbitan SEMA tersebut karena salah satu hasil Rakernas MA di Yogyakarta tanggal 24 s.d 27 september 2001. barangkali MA menyadari SEMA itu sama sekali tidak berdaya dan tidak efektif sebagai landasan hukum mendamaikan pada satu segi, serta tidak memiliki kewenangan penuh untuk memaksa para pihak melakukan penyelesaian lebih dulu melalui proses mediasi

b. disempurnakan dalam PERMA No. 2 Tahun 2003


umur SEma no. 1 Tahun 2002, hanya 1 tahun 9 bilan (30 januari 2002 s.d 11 september 2003) pada tanggal 11 september 2003 MA mengeluarkan PERMA No. 2 TAhun 2003 sebagai penggantinya. Pasal 17 PERMA ini menegaskan :
          Dengan berlakunya peraturan mahkamah agung PERMA ini surat edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang pemberdayaan pengadilan tingkat pertama menerapkan lembaga damai (Eks Pasal 130 HUR/!$% RBG) dinyatakan tidak berlaku
          PERMA No. 2 tahun 2003 berjudul Proses Mediasi di Pengadilan, dengan subtansi terdiri 6 bab dan 18 pasal
    • Bab I               : Ketentuan Umum                                 (Pasal 1-2)
    • BAb II             :Tahap Pra mediasi                                 (Pasal 3-7
    • Bab III             : Tahap Mediasi                                      (Pasal 8-14)
    • Bab IV             : Tempak dan Biayanya                          (Pasal 15)
    • Bab V              : Lain lain                                                (Pasal 16)
    • Bab VI             : Penutup                                                (Pasal 17-18)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar