Tahapan Proses Persidangan
1. Somasi
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) tidak dikenal istilah somasi, namun dalam doktrin dan yurisprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.
Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat
perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai,
atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si
berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”
2. Gugatan Persidangan
Gugatan adalah suatu surat yang di ajukan oleh penguasa pada ketua pengadilan agama yang erwenag, yang memuat tuntutan hak yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara dan suatu pembuktian kebenaran suatu hak.
3.PERSIDANGAN
Susunan persidangan
perdata yang lazim adalah sebagai berikut :
a. Sidang Pertama Pada sidang
pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan identitas para pihak,
kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak untuk melakukan
mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka persidangan akan
dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi tercapai maka akan dibuat
akta perdamaian dan persidangan selesai.
b. Sidang Kedua Pada sidang kedua agendanya
adalah penyerahan jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan dari pihak
Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3 (tiga) untuk Penggugat, Hakim, dan arsip
Tergugat sendiri.
c. Sidang Ketiga Agenda sidang
ketiga adalah penyerahan Replik. Replik adalah tanggapan Penggugat terhadap
jawaban dari Tergugat.
d. Sidang Keempat Agenda sidang
keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik adalah tanggapan Penggugat terhadap
Replik.
e. Sidang Kelima Agenda sidang
kelima adalah acara pembuktian oleh pihak Penggugat terhadap dalil-dalil
(posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya untuk menguatkan gugatanya.
f. Sidang Keenam Agenda sidang
keenam adalah acara pembuktian oleh pihak Tergugat untuk menguatkan jawabanya.
g. Sidang Ketujuh Agenda sidang ketujuh adalah
penyerahan kesimpulan oleh para pihak sebagai langkah akhir untuk menguatkan
dalil masing-masing sebelum hakim menjatuhkan putusan.
h. Sidang Kedelapan Agenda sidang
kedelapan adalah putusan Hakim.
4. EKSEKUSI
Eksekusi adalah
pelaksanaan putusan hakim dalam sengketa perdata. Setelah Hakim membacakan
putusan dan membagikannya kepada para pihak, maka saat itu jugalah putusan
tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan eksekusi.
Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi :
1. Eksekusi untuk membayar sejumlah
uang (Lihat pasal 196 HIR dan pasal 208Rbg)
2. Eksekusi untuk melakukan suatu
perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan pasal 259 Rbg)
3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033
Rv)
5. UPAYA HUKUM
Apabila saat menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum.
Terdapat 3 (empat) upaya hukum, yaitu :
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali (PK)
PERSIAPAN SIDANG
Dengan surat penetapan, Hakim yang menangani perkara anda akan
menentukan hari sidang dan melalui juru sita akan memanggil para pihak
agar menghadap ke pengadilan pada hari yang telah ditetapkan.
Apabila Penggugat tidak hadir pada persidangan pertama maka Penggugat
dianggap menggugurkan gugatan yang telah dibuat. Dan apabila Tergugat
yang tidak hadir pada persidangan, setelah terlebih dahulu dipanggil
tiga kali oleh juru sita, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan
putusan verstek.
4. PERSIDANGAN
Susunan persidangan perdata yang lazim adalah sebagai berikut :
a. Sidang Pertama
Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan
identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak
untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka
persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi
tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai.
b. Sidang Kedua
Pada sidang kedua agendanya adalah penyerahan jawaban dari pihak
Tergugat atas gugatan dari pihak Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3
(tiga) untuk Penggugat, Hakim, dan arsip Tergugat sendiri.
c. Sidang Ketiga
Agenda sidang ketiga adalah penyerahan Replik. Replik adalah tanggapan
Penggugat terhadap jawaban dari Tergugat.
d. Sidang Keempat
Agenda sidang keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik adalah tanggapan
Penggugat terhadap Replik.
e. Sidang Kelima
Agenda sidang kelima adalah acara pembuktian oleh pihak Penggugat
terhadap dalil-dalil (posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya untuk
menguatkan gugatanya.
f. Sidang Keenam
Agenda sidang keenam adalah acara pembuktian oleh pihak Tergugat untuk
menguatkan jawabanya.
g. Sidang Ketujuh
Agenda sidang ketujuh adalah penyerahan kesimpulan oleh para pihak
sebagai langkah akhir untuk menguatkan dalil masing-masing sebelum hakim
menjatuhkan putusan.
h. Sidang Kedelapan
Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim.
5. EKSEKUSI
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim dalam sengketa perdata.
Setelah Hakim membacakan putusan dan membagikannya kepada para pihak,
maka saat itu jugalah putusan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan
eksekusi.
Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi :
1. Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan pasal
208Rbg)
2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan
pasal 259 Rbg)
3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv)
6. UPAYA HUKUM
Apabila saat menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa
tidak puas terhadap hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat
melakukan upaya hukum. Terdapat 4 (empat) upaya hukum, yaitu :
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali (PK)
Make Money Online : http://ow.ly/KNIC
Make Money Online : http://ow.ly/KNIC
PERSIAPAN SIDANG
Dengan surat penetapan, Hakim yang menangani perkara anda akan
menentukan hari sidang dan melalui juru sita akan memanggil para pihak
agar menghadap ke pengadilan pada hari yang telah ditetapkan.
Apabila Penggugat tidak hadir pada persidangan pertama maka Penggugat
dianggap menggugurkan gugatan yang telah dibuat. Dan apabila Tergugat
yang tidak hadir pada persidangan, setelah terlebih dahulu dipanggil
tiga kali oleh juru sita, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan
putusan verstek.
4. PERSIDANGAN
Susunan persidangan perdata yang lazim adalah sebagai berikut :
a. Sidang Pertama
Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan
identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak
untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka
persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi
tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai.
b. Sidang Kedua
Pada sidang kedua agendanya adalah penyerahan jawaban dari pihak
Tergugat atas gugatan dari pihak Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3
(tiga) untuk Penggugat, Hakim, dan arsip Tergugat sendiri.
c. Sidang Ketiga
Agenda sidang ketiga adalah penyerahan Replik. Replik adalah tanggapan
Penggugat terhadap jawaban dari Tergugat.
d. Sidang Keempat
Agenda sidang keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik adalah tanggapan
Penggugat terhadap Replik.
e. Sidang Kelima
Agenda sidang kelima adalah acara pembuktian oleh pihak Penggugat
terhadap dalil-dalil (posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya untuk
menguatkan gugatanya.
f. Sidang Keenam
Agenda sidang keenam adalah acara pembuktian oleh pihak Tergugat untuk
menguatkan jawabanya.
g. Sidang Ketujuh
Agenda sidang ketujuh adalah penyerahan kesimpulan oleh para pihak
sebagai langkah akhir untuk menguatkan dalil masing-masing sebelum hakim
menjatuhkan putusan.
h. Sidang Kedelapan
Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim.
5. EKSEKUSI
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim dalam sengketa perdata.
Setelah Hakim membacakan putusan dan membagikannya kepada para pihak,
maka saat itu jugalah putusan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan
eksekusi.
Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi :
1. Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan pasal
208Rbg)
2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan
pasal 259 Rbg)
3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv)
6. UPAYA HUKUM
Apabila saat menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa
tidak puas terhadap hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat
melakukan upaya hukum. Terdapat 4 (empat) upaya h
PERSIDANGAN
Susunan persidangan perdata yang lazim adalah sebagai berikut :
a. Sidang Pertama
Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan
identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak
untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka
persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi
tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai.
b. Sidang Kedua
Pada sidang kedua agendanya adalah penyerahan jawaban dari pihak
Tergugat atas gugatan dari pihak Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3
(tiga) untuk Penggugat, Hakim, dan arsip Tergugat sendiri.
c. Sidang Ketiga
Agenda sidang ketiga adalah penyerahan Replik. Replik adalah tanggapan
Penggugat terhadap jawaban dari Tergugat.
d. Sidang Keempat
Agenda sidang keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik adalah tanggapan
Penggugat terhadap Replik.
e. Sidang Kelima
Agenda sidang kelima adalah acara pembuktian oleh pihak Penggugat
terhadap dalil-dalil (posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya untuk
menguatkan gugatanya.
f. Sidang Keenam
Agenda sidang keenam adalah acara pembuktian oleh pihak Tergugat untuk
menguatkan jawabanya.
g. Sidang Ketujuh
Agenda sidang ketujuh adalah penyerahan kesimpulan oleh para pihak
sebagai langkah akhir untuk menguatkan dalil masing-masing sebelum hakim
menjatuhkan putusan.
h. Sidang Kedelapan
Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim.
5. EKSEKUSI
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim dalam sengketa perdata.
Setelah Hakim membacakan putusan dan membagikannya kepada para pihak,
maka saat itu jugalah putusan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan
eksekusi.
Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi :
1. Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan pasal
208Rbg)
2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan
pasal 259 Rbg)
3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv)
6. UPAYA HUKUM
Apabila saat menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa
tidak puas terhadap hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat
melakukan upaya hukum. Terdapat 4 (empat) upaya hukum, yaitu :
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali (PK)
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
PERSIAPAN SIDANG
Dengan surat penetapan, Hakim yang menangani perkara anda akan
menentukan hari sidang dan melalui juru sita akan memanggil para pihak
agar menghadap ke pengadilan pada hari yang telah ditetapkan.
Apabila Penggugat tidak hadir pada persidangan pertama maka Penggugat
dianggap menggugurkan gugatan yang telah dibuat. Dan apabila Tergugat
yang tidak hadir pada persidangan, setelah terlebih dahulu dipanggil
tiga kali oleh juru sita, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan
putusan verstek.
4. PERSIDANGAN
Susunan persidangan perdata yang lazim adalah sebagai berikut :
a. Sidang Pertama
Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan
identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak
untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka
persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi
tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai.
b. Sidang Kedua
Pada sidang kedua agendanya adalah penyerahan jawaban dari pihak
Tergugat atas gugatan dari pihak Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3
(tiga) untuk Penggugat, Hakim, dan arsip Tergugat sendiri.
c. Sidang Ketiga
Agenda sidang ketiga adalah penyerahan Replik. Replik adalah tanggapan
Penggugat terhadap jawaban dari Tergugat.
d. Sidang Keempat
Agenda sidang keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik adalah tanggapan
Penggugat terhadap Replik.
e. Sidang Kelima
Agenda sidang kelima adalah acara pembuktian oleh pihak Penggugat
terhadap dalil-dalil (posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya untuk
menguatkan gugatanya.
f. Sidang Keenam
Agenda sidang keenam adalah acara pembuktian oleh pihak Tergugat untuk
menguatkan jawabanya.
g. Sidang Ketujuh
Agenda sidang ketujuh adalah penyerahan kesimpulan oleh para pihak
sebagai langkah akhir untuk menguatkan dalil masing-masing sebelum hakim
menjatuhkan putusan.
h. Sidang Kedelapan
Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim.
5. EKSEKUSI
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim dalam sengketa perdata.
Setelah Hakim membacakan putusan dan membagikannya kepada para pihak,
maka saat itu jugalah putusan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan
eksekusi.
Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi :
1. Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan pasal
208Rbg)
2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan
pasal 259 Rbg)
3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv)
6. UPAYA HUKUM
Apabila saat menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa
tidak puas terhadap hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat
melakukan upaya hukum. Terdapat 4 (empat) upaya hukum, yaitu :
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali (PK)
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
PERSIDANGAN
Susunan persidangan perdata yang lazim adalah sebagai berikut :
a. Sidang Pertama
Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan
identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak
untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka
persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi
tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai.
b. Sidang Kedua
Pada sidang kedua agendanya adalah penyerahan jawaban dari pihak
Tergugat atas gugatan dari pihak Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3
(tiga) untuk Penggugat, Hakim, dan arsip Tergugat sendiri.
c. Sidang Ketiga
Agenda sidang ketiga adalah penyerahan Replik. Replik adalah tanggapan
Penggugat terhadap jawaban dari Tergugat.
d. Sidang Keempat
Agenda sidang keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik adalah tanggapan
Penggugat terhadap Replik.
e. Sidang Kelima
Agenda sidang kelima adalah acara pembuktian oleh pihak Penggugat
terhadap dalil-dalil (posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya untuk
menguatkan gugatanya.
f. Sidang Keenam
Agenda sidang keenam adalah acara pembuktian oleh pihak Tergugat untuk
menguatkan jawabanya.
g. Sidang Ketujuh
Agenda sidang ketujuh adalah penyerahan kesimpulan oleh para pihak
sebagai langkah akhir untuk menguatkan dalil masing-masing sebelum hakim
menjatuhkan putusan.
h. Sidang Kedelapan
Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim.
5. EKSEKUSI
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim dalam sengketa perdata.
Setelah Hakim membacakan putusan dan membagikannya kepada para pihak,
maka saat itu jugalah putusan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan
eksekusi.
Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi :
1. Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan pasal
208Rbg)
2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan
pasal 259 Rbg)
3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv)
6. UPAYA HUKUM
Apabila saat menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa
tidak puas terhadap hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat
melakukan upaya hukum. Terdapat 4 (empat) up
Tidak ada komentar:
Posting Komentar