Penyelesaian sengketa melalui perdamaian jauh lebih efektif dan efisien. itu sebabnya berkembang berbagai cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. yang dikenal dengan
alternativie. dalam berbagai bentuk,berikut adalah berbagai bentuknya:
melalui sistem kompromi di antara para pihak, dan pihak ketiga sebagai mediator, -penolong dan -fasilisator
1. Pihak ketiga yang bertindak sebagai konsiliator berperan merumuskan perdamaian. 2. tetapi keputusan tetap di tangan para pihak
Menunjuk seorang ahli memberikan penyelesaian yang mrnrntukan. Oleh karena itu keputusan yang di ambil mengikat kepada para pihak
para pihak sepakat menunjuk seorang advidor yang akan bertindak :
- memberi opini kepada kedua belah puhak,
- opini di berikan advisor setelah mendengar permasalahan sengketa dqari kedua belah pihak
- opini berisi kelemahan dan kelebihan kedua belah pihak.
Demikan sepintas lalu bentuk brntuk cara penyelesaian sengketa yang berkembang diluar pengadilan, memang masih ada lagi yang lain seperti sumary hury trial. namun apa yang disampaikan di atas membuktikan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar