Rabu, 15 Juni 2016

Upaya hukum

Upaya Hukum Terbagi Menjadi 2 


          1. Upaya hukum biasa

1. Verzef yaitu upaya hukum karena putusan verstek. verstek adalah putusan yang diambil tanpa tergugat.
 waktu nya 14 hari setelah pemberitahuan di terima tergugat

tatacaranya: tergugat yang kalah dalam putusan verstek mengajukan ke pengadulan tingkat pertama kembali, kemudin peosen pemeriksaan dilakukan seperti kedua belah pihak hadir, hanya saja pihak tergugat yang melakukan pembuktian dilanjutkan pihak lawan.

2. Banding  di ajukan ke tingkat dua pengadilan tinggi. dengan cara permohonan banding disampaikan melalui pengadilan negri yang menjatuhkan putusan baik lisan maupun tertulis dalam jangka waktu 14/30 hari jika pemohon banding di luar hukum pengadilan negri bersidang. pemohon banding memuat memori banding, sementara lawannya membuat kontra memori banding.

Putusan tingkat banding berupa :
  1. menguatkan putusan PN 
  2. memperbaiki putusan PN 
  3. membatalkan putusan PN

3. kasasi diajukan ke mahkamah agung yang berada di ibukota negara indonesia sebagai pengadilan tertinggi. pemohon membuat memori banding yang berisi alasan pemohon,  seperti:
  1. peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada permasalahan dalam pelaksanaan
  2.  peraturan tidak dilaksanakan sesuai undang undang 

Putusan kasaso berupa :

  1. permohonan kasasi dapat diterima
  2. permohonan kasasi ditolak


2. Upaya Hukum Luar Biasa

1. Perlawanan pihak ke tiga ( bentuknya pihak ke3 melawan saat sita eksekusi dan melawan saat sita jaminan)
Perlawanan pihak ke tiga disjukan ke PN yang melakukan penyitaan yaitu dengan menggugatb pihak yang berpekara seperti gugatan biasa pada umumnya

2. PK (Peninjauan Kembali) dalam perkara perdata yang telah memperoleh kekus\atan hukum tetap dengan alasan :
  1. Putusan didasarkan pada kebohongan pihak lawan setelah keputusan hukum tetap
  2. Ditemukan surat bukti yang baru yang dapat menentukan yang pada waktu perkara diputus tidak dapat ditemukan 

Masa pengajuan Peninjauan Kembali adalah 6 bulan sejak putusan

Senin, 06 Juni 2016

Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif


Yang dimaksud dengan kompetensi mengadili yang relatif dan absolut dalam Hukum Acara Pidana, perbedaannya, serta contohnya, yaitu:


- Kompetensi relatif adalah berbicara mengenai Pengadilan Negeri yang mana berwenang untuk mengadili suatu perkara.
Contoh : Suatu tindak pidana yang terjadi di Cimahi maka yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan Negeri Bale Bandung.


- Kompetensi absolute adalah berbicara mengenai Badan Peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Apakah Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, dsb.
Contoh : Suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anggota ABRI maka pengadilan yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan Militer.

Contoh Durat Gugatan Wanprestasi

Berikut ini Adalah Contoh Surat Gugatan Wanprestasi